CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah menindaklanjuti penertiban warung remang-remang (Warem) di Blok Goa Macan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.
Langkah saat ini, sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada penghuni bangunan warem. Sejumlah pemilik warem juga diundang di kantor Balai Desa Palimanan Barat, pada Rabu (10/7/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli nanti. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.
Sesuai SOP, surat peringatan akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan tapi masih ada warung yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP masih memberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu 24 jam.
BACA JUGA:KPU Indramayu Genjot Angka Parmas di Pilkada 2024
"Kalau belum juga dibongkar sendiri sampai tanggal 29, kita beri waktu satu hari lagi sampai pukul 00.00 WIB. Nah, tanggal 30 kita dampingi PLN untuk pemutusan jaringan listriknya. Kemudian tanggal 31 kita eksekusi dengan mengundang berbagai pihak," papar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Tarsidi.
Tidak hanya sosialisasi secara langsung. Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang baliho di lokasi sekitar warem yang dikenal dengan nama Kargo. Nama Kargo dikenal karena lokasi tersebut juga menjadi tempat parkir kendaraan truk-truk besar seperti kontainer dan lainnya.
"Sosialisasi ini merupakan langkah yang ke-13 kami, dari total 21 tahapan sesuai SOP yang dibuat Satpol PP untuk menertibkan puluhan warem di lokasi tersebut," katanya.
H Tarsidi mengaku, untuk langkah pertama sudah dilakukan pada 24 Juni 2024, silam. Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah audiensi Pemdes Palimanan Barat, Forkopimcam, dan masyarakat. Dalam audiensi itu, warem tersebut berlokasi di area Kargo atau transit truk besar dari salah satu perusahaan ternama.
BACA JUGA:Gandeng Baznas, Bupati Nina Perkuat Program Keagamaan dan Sosial
Langka selanjutnya yang sudah dilakukan, Satpol PP menggelar briefing internal membahas hasil audiensi tersebut. Dimana di hari yang sama, pihaknya menerima surat dari desa setempat terkait keberadaan warung di tempat tersebut yang tidak sesuai peruntukannya alias warem.
"Pada tanggal 25 Juni ada surat permohonan dari Pemdes. Kemudian kita langsung bagi tugas, siapa melakukan apa. Kemudian tanggal 26 Juni kita terjunkan tim ke lapangan. Ternyata benar sesuai surat masuk, memang ada 55 warung di lokasi tersebut," kata Tarsidi.
Dari hasil pendataan lapangan, ada 25 warung dari total 55 warung yang memang tidak sesuai peruntukannya. Ke 25 warung tersebut terbukti merupakan warem yang dikeluhkan masyarakat, termasuk sebagai tempat esek-esek dan penjualan miras.
Karena itu, pihaknya menargetkan 25 warem tersebut untuk dieksekusi pada 31 Juli 2024. "Nanti sesuai tahapan yang sudah disusun. Pemilik 25 warem itu mayoritas pendatang. Selebihnya, yang 30 itu warung yang benar dan pemiliknya dari pribumi," tandasnya. (cep)
BACA JUGA:Bupati Indramayu Beserta Dandim 0616 Menjenguk Bayi Kembar Lima yang Viral