Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi
CIAMIS, RADARINDRAMAYU.ID -Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang dan Atau Dibatalkan.
Surat Edaran bernomor : 23687/Pk.02.01/sekre tersebut merespon kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2024 di Jawa Barat yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), M. Ade Afriandi menjelaskan, Surat Edaran mekanisme ini dibuat agar tak ada presepsi yang berbeda-beda, terutama pada satuan pendidikan.
"Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang dan atau calon peserta didik yang dianulir," ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024)
BACA JUGA:Koramil 1609 Juntinyuat Mengunjungi Lembaga Yabumar di Desa Lombang
Plh. Kadisdik menerangkan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung. "Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhinya masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli besok," ungkapnya.
Sesuai mekanisme yang diatur pada Surat Edaran, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, lanjutnya, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). "Karena prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya keinginan ke negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri," tuturnya.
Plh. Kadisdik Jabar memastikan satuan pendidikan tidak merubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. "Contoh misal (di SMAN 3 Ciamis) menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh," tegasnya.
Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan megeluarkan surat edaran ini. "Saat ini bersama KCD juga sudah mendata, tinggal melihat hasilnya meski secara analisa sepertinya hasilnya tetap sama," tuturnya.
BACA JUGA:Organisasi Mahasiswa Indramayu Adakan Pengabdian Masyarakat Bertajuk 'IKMI Sosial' di Desa Kalensari
Sehingga, Wahyu berharap ada evaluasi untuk PPDB tahun depan di Kab. Indramayu, yakni penyesuaian pembukaan rombongan belajar di satuan pendidikan yang berdasar pada jumlah lulusan SMP/MTs di Kab. Indramayu. Sebab angka tidak melanjutkan pendidikan di Kab. Indramayu mencapai 20 persen.
"Maka perlu adanya campur tangan Disdik Jabar melalui KCD mengenai kuota dengan menganalisa kuota dari lulusan SMP. Saran rombel (yang dibuka satuan pendidikan) dalam satu wilayah ditentukan dari hasil analisa lulusan SMP/MTs yang ada," harapnya.
Anulir 2 Calon Peserta Didik
Plh. Kadisdik mengatakan pada PPDB Tahap 2 ini, Disdik Jabar telah menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor. "Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur," imbuhnya.
Tertuang dalam Surat Edaran yang sama, Plh. Kadisdik mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta didik baru dengan hal-hal keuangan saat mengawali kegiatan di sekolah. "Untuk komite sekolah dan orang tua silakan berunding selagi tidak melanggar peraturan gubernur," terangnya.
BACA JUGA:Butuh Bantuan, Rumah Abah Dul Tak Layak Huni Tidak Tersentuh Rutilahu