Kronologi Mobil Damkar Temper Kereta Api di Haurgeulis, PT KAI Daop III: Menerobos Palang Pintu yang Tertutup

Selasa 02-07-2024,09:28 WIB
Reporter : Burhanudin
Editor : Burhanudin

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang.

Tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

BACA JUGA:Bulan Sadar Pajak 2024, Bupati Nina: ASN Harus Jadi Contoh Tertib Pajak

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.

Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

BACA JUGA:Nekat, Aksi Maling Direkam Pemilik Rumah

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.

Kategori :