INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berlangsung. Namun, KPU Kabupaten Indramayu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat terkait terkait pencalonan, khususnya bagi calon petahana hasil dari Pilkada 2020, yang kembali mencalonkan diri sebagai paslon bupati dan wakil bupati Indramayu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Masykur mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akhir masa jabatan (AMJ) petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai bupati dan wakil bupati 2024, sampai dengan pelantikan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
“Itu sesuai hasil putusan MK ya. Kemudian, kepala daerah hasil pemilihan 2020 itu bisa cuti sejak ditetapkan sebagai calon dan sampai masa kampanye. Sedangkan untuk AMJ-nya itu sampai ditetapkan dan dilantik paslon terpilih,” kata Masykur.
Adapun sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, masa penetapan paslon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Nekat, Aksi Maling Direkam Pemilik Rumah
Sedangkan, untuk masa kampanye tanggal 25 September - 23 November 2024, dan pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024.
Terkait, kekosongan posisi bupati pasca penetapan dan kampanye itu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat.
“Saat ini, kami sedang menunggu PKPU terkait juknis pencalonan, selama cuti apakah posisi bupati akan dijabat Pj, itu akan ditunjuk langsung oleh Mendagri,” ujarnya. (oni)
BACA JUGA:Taekwondo Dojang Koramil Juntinyuat Raih Prestasi Tingkat Nasional