CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu terbesar selama tahun 2024. Dari satu kasus itu, petugas berhasil mengamankan 153 gram sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan berawal dari petugas menerima informasi kalau pria berinisial IB (24) warga Kejaksan, Kota Cirebon telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas memantau IB selama tiga minggu.
Saat IB sedang menyebarkan barang haram itu ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas langsung mengrebek. Benar saja, Saat dilakukan pengledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita lakukan introgasi di tempat. IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial YS (23) warga Indramayu," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan kepada awak media.
BACA JUGA:Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) Bangun Rice Milling Plant di Widasari
Penyidik langsung ke rumah YS di wilayah Indramayu. YS pun kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan YS, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 153 gram. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon.
"Modus pelaku ini, dengan cara narkotika sabu-sabu dilakban dengan berbagai warna, kemudian dibalur lem dan ditaburi seperti garam agar tidak higinis. Itu untuk mengelabui petugas. Kemudian barang itu ditempel ke beberapa tempat," jelasnya.
Penyidik juga mendalami jaringan narkotika sabu-sabu tersebut. Hasil pemeriksaan itu, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Kabupaten Subang, yang belum dikenalnya. "Masi kita dalami," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, ada juga kasus Narkoba lainnya yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Cirebon. Selama satu bulan ini, Sat Narkoba berhasil ungkap 13 kasus lainnya. Yakni 3 kasus sabu-sabu, dan 10 kasus Obat Keras Terbatas (OKT).
BACA JUGA: Ketum GPAN Beri Edukasi Tentang Bahayanya Narkoba dan Cegah Bullying di SMAN 1 Kota Cirebon
"Selama kurun waktu bulan Mei 2024, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT. Pelaku ada 14 tersangka yang diamankan," kata Kombes Pol Sumarni.
Adapun barang bukti yang diamankan selama bulan Mei 2024. Diantaranya, 186,39 gram sabu-sabu dan 3.801 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Bey Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan 'Stunting' di Bogor
Sementara kasus OKT, dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, adalah penjual angkringan yang berinisial D (41). Ia mengguleti pekerjaan haram itu selama 4 bulan lamanya, untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Karena kebutuhan ekonomi. Saya kalau siang, disuruh nempelin (sabu-sabu) oleh seseorang. Kemudian kalau malam, kita jualan angkringan di Majalengka, " tuturnya. (cep)