Masyarakat Desa Jatisura juga melayangkan surat keberatan adanya penambangan tanah merah. Surat tersebut dilayangkan ke bupati, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pengairan dan Kapolres Indramayu. Mereka diharapkan sesegera mungkin melakukan tindakan, dengan memperingatkan oknum yang melakukan penambangan tanah merah yang tidak mempunyai izin tersebut.
“Kami ingin pihak terkait melihat langsung kondisi jalan yang kini rusak oleh kendaraan pengangkut tanah merah yang tidak mempunyai izin tersebut. Kami menginginkan sesegera mungkin untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut,” tandas H Urip. (oet)