Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (oet)
30 Kali Beraksi, Maling Motor Didor Polisi
Senin 04-01-2021,13:57 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,11:01 WIB
Bupati Lucky Hakim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gantar dan Anjatan
Kamis 30-07-2026,10:18 WIB
PT TWK Bantah Gunakan Tanah Urugan Ilegal untuk Proyek Eksplorasi Migas Pertamina di Indramayu
Kamis 30-07-2026,12:03 WIB
57 Peserta Ikuti MTQH Tingkat Kecamatan Haurgeulis, Siap Hadapi MTQH Kabupaten Indramayu 2026
Kamis 30-07-2026,15:11 WIB
DPMD Indramayu Rutin Lakukan Pembinaan Perangkat Desa
Kamis 30-07-2026,16:00 WIB
Cegah Aksi Meresahkan yang Melibatkan Remaja, Polsek Balongan Ajak Masyarakat Perhatikan Pergaulan Anak
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:00 WIB
Cegah Aksi Meresahkan yang Melibatkan Remaja, Polsek Balongan Ajak Masyarakat Perhatikan Pergaulan Anak
Kamis 30-07-2026,15:11 WIB
DPMD Indramayu Rutin Lakukan Pembinaan Perangkat Desa
Kamis 30-07-2026,12:03 WIB
57 Peserta Ikuti MTQH Tingkat Kecamatan Haurgeulis, Siap Hadapi MTQH Kabupaten Indramayu 2026
Kamis 30-07-2026,11:01 WIB
Bupati Lucky Hakim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gantar dan Anjatan
Kamis 30-07-2026,10:18 WIB