Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (oet)
30 Kali Beraksi, Maling Motor Didor Polisi
Senin 04-01-2021,13:57 WIB
Editor : Yuda Sanjaya
Kategori :