
Sementara Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Kebencanaan BPBD Kabupaten Cirebon Heri Purnama menambahkan, masa tanggap darurat bencana ditetapkan selama tujuh hari. Namun bila kondisi belum membaik, maka bisa diperpanjang hingga tiga kali.
“Jadi tanggap darurat 7 hari ini bisa diperpanjang 7 hari dan nanti bisa diperpanjang 7 hari lagi sesuai dengan kebutuhan. Untuk dapur umum kita dirikan di Ciledug dan Jatiseeng," ujar Heri Purnama. (cep)