“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Upgrading ini. Kegiatan ini adalah langkah yang sangat tepat dalam rangka pembekalan keorganisasian, membangun soliditas antar pengurus, serta menyamakan gerak langkah dari tujuan organisasi Karang Taruna ini,” ujar Direktur Karang Taruna Institute Provinsi Jawa Barat Muhammad Satria SSos MSos.
Sesuai Permendagri No 18 Tahun 2018, lanjut Satria, Karang Taruna termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa yang secara regulasi anggarannya diatur oleh pemerintah melalui APBN.
Namun, dirinya menyarankan agar Karang Taruna Kabupaten Indramayu mendorong adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum kuat untuk mengatur anggaran minimal dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, sesuai dengan program-program yang dicanangkan 5 tahun kedepan.
Untuk diketahui, selain melakukan kegiatan Upgrading, Karang Taruna Kabupaten Indramayu juga melaksanakan Rapat Pleno Pengurus (RPP) I guna membahas administrasi keorganisasian maupun program-program unggulan nantinya. (jml/adv)