Pelaku Penghilangan Nyawa di Koperasi BMI Grup Arjawinangun Ternyata akan Kabur ke Makassar

Rabu 07-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 355 Juncto Pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan

BACA JUGA: Polisi Amankan 2 Kilogram Ganja Kering dan 24 Gram Sabu

Di tempat yang sama, Rahman Setio Ajie mengakui alasannya melakukan tindakan kejam pada atasannya. Kata dia, atasannya kerapkali memarahinya meskipun yang melakukan kesalahan adalah orang lain.

Sebagai contoh, saat korban menyuruh orang lain bikin kopi, kemudian tidak dibuatkan. Tiba-tiba korban memarahi pelaku. “Padahal kan saya tidak tahu apa-apa. Saya yang dimarahin. Padahal kesalahan orang lain, tapi saya yang dimarahin," katanya.

Peristiwa ini sendiri mengakibatkan Jessica meninggal dunia dengan luka bacokan di dahi, jari tangan, dan punggung. Sementara Hanar Riana harus dirawat di ruang ICU RSUD Arjawinangun karena luka bacok serius di tangan dan anggota tubuh lainnya. (cep)

Kategori :