Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon

Selasa 23-01-2024,13:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim
Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon

Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cep)

Kategori :