Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cep)
Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon
Selasa 23-01-2024,13:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim
Kategori :