INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Masyarakat yang tinggal di dua Kecamatan Krangkeng dan Karangampel bisa bernafas lega. Bupati Hj Nina Agustina bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu kembali menbagikan 280 bidang sertifikat program PTSL di Balai Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Indramayu, Selasa (16/1/2024).
Pantauan Radar Indramayu di lapangan, ratusan warga penerima sertifikat program PTSL tampak antusias menyambut kedatangan bupati Indramayu yang diusung PDI Perjuangan.
Selanjutnya Bupati Nina didampingi Kasi P2 dan Ketua Adjudikasi PTSL Tim II Moch Puspoharto A.Ptnh secara simbolis menyerahka sertifikat kepada enam desa di dua kecamatan. Dari 280 sertifikat, menurut Bupati Nina, terdiri dari enam desa meliputi Desa Kapringan sebanyak 29 bidang sertifikat berikut musala dan Desa Lunggesik 50 sertifikat Kecamatan Krangkeng.
Sedangkan empat desa lainnya yaitu Desa Mundu 50 sertifikat, Dukuh Jeruk 50 sertifikat, Kaplongan Lor 50 dan Desa Sendang 50 sertifikat Kecamatan Karangampell Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Salah Satu Korban Kebakaran Karaoke Orange, Warga Losarang Indramayu
BACA JUGA:6 Pemandu Lagu Tewas, Tak Ada yang Luka Bakar, Semua karena Sesak Napas
Nina Agustina menegaskan, dengan telah diterimanya sertifikat tanah oleh masyarakat di enam desa diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari terjadinya konflik pertanahan.
Selain memberikan kepastian hukum, dengan diterimanya sertifikat tanah ini akan berdampak dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya.
“Setelah menerima sertifikat, mohon dijaga dengan baik jangan sampai hilang dan rusak. Apalagi langsung digadaikan ke bank,"jelas Bupati Nina disambut tawa oleh para undangan.
Nina menegaskan, bahwa PTSL adalah program pemerintah untuk masyarakat agar bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis."Kami meminta kepada para Kuwu untuk menjalankan program PTSL tersebut. Jangan sampai menolak karena kasihan masyarakat,"jelasnya. (dun)