INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mencatat, sebanyak 7.279 orang penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang, 1.665 diantaranya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu diungkapkan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Indramayu Sucipta Kesuma kepada wartawan koran ini, kemarin.
Dijelaskan Sucipta Kesuma, dalam DPT tidak disebutkan secara vulgar sebagai ODGJ, namun disebut sebagai penyandang disabilitas mental. Di Kabupaten Indramayu, lanjutnya, dari jumlah penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT sebanyak 7.279 orang terbagi dalam empat jenis.
Pertama, kata Sucipta, disabilitas intelektual sebanyak 207 orang. Kedua, disabilitas fisik sebanyak 3.037 orang. Kemudian, disabilitas sensorik sebanyak 2.370 orang, dan disabilitas mental sebanyak 1.665 orang.
BACA JUGA:Dari Generasi Tua ke Muda, Mahfuz Sidik soal Arus Perpindahan Kepemimpinan
BACA JUGA:Bupati Nina Peduli Nelayan, Kapal Keruk Bermartabat Siap Atasi Pendangkalan Muara
“Mereka (ODGJ, red) diberikan haknya untuk memilih namun ada syarat mampu dan paham dalam memilih. Sedangkan bagi yang tidak mampu untuk memilih itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ujarnya.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih pada Pemilu 2024, termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas mental, yang saat coklit didata dengan cara jemput bola dari desa ke desa.
“Dalam proses pencoblosan, KPU akan memberikan pendampingan pada penyandang disabilitas mental dalam memilih di TPS oleh petugas di TPS yang diawasi PTPS, dan saksi sehingga tidak ada kecurangan,” tuturnya. (oni)
BACA JUGA:Permudah Perizinan, Bupati Nina Resmikan Mal Pelayanan Publik
BACA JUGA:Peringati HUT Polisi Kehutanan, Bey Machmudin Pimpin Upacara di Tahura