LOMBOK TENGAH, RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Daerah yang jadi sasaran sosialisasi, antara lain daerah-daerah kantong pekerja migran Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/12).
Menaker Ida mengatakan menyebut NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten atau kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
“Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” kata Menaker Ida.
BACA JUGA:Kemenag Buka Jadwal Pelunasan Biaya Haji Khusus
BACA JUGA: Pemerintah akan Tampung Pengungsi Rohingya, Tapi Hanya Sementara
Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran.
Menurutnya, isu pekerja atau buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut.
“Oleh karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” terang Menaker Ida Fauziyah.
Dia menjelaskan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 7 manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama, yaitu sebesar Rp370 ribu.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Setarakan Pendidikan Ribuan Warga Lewat Program Unggulan Jaket
Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan, antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum Rp50 juta.
Kemudian biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal, santunan bila mengalami PHK, santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja, dan sebagainya. Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang prosedural agar memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan, karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” tegasnya mengingatkan.