SUKAGUMIWANG, RADARINDRAMAYU.ID – Semenjak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, pada 28 November 2023, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Sukagumiwang terus mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat desa, TNI dan Polri. Hal itu disampaikan, Ketua Panwaslucam Sukagumiwang Adik Sudrajat pada Radar Indramayu, kemarin.
Dikatakan Adik selain Paswaslucam Sukagumiwang akan terus proaktif dalam berbagai kegiatan pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 sampai 10 November 2024. Pihaknya akan terus menginformasikan terkait pelanggaran-pelanggaran apa saja selama masa kampanye.
"Kita akan selalu terbuka kepada semua pihak terkait kinerja dan hasil pengawasan, menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat secara masif," ujarnya.
Untuk maksimalkan pengawasan, Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa (PKD) dalam rangka kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024. Apalagi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Sebagai ujung tombak Pengawasan sudah diberikan pengetahuan terkait aturan, pemetaan kerawanan sampai dengan rencana strategis pengawasan kampanye.
BACA JUGA:Satgas BKCHT Sita Rokok Kedaluarsa dan Rokok Tanpa Cukai di Majalengka
BACA JUGA: Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan
"Panwaslucam Sukagumiwang telah melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu di ikuti semua PKD, karena masa kampanye merupakan tahapan Pemilu yang biasanya sering terjadi pelanggaran," papar Adik.
Adik menyampaikan berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan sukagumiwang dari tanggal 28 November 2023, sampai sekarang sudah menemukan 92 Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu yang terpasang diluar zonasi pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPUD Indramayu dan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pemasangan APK.
"Masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Kita juga sudah indentifikasi kerawanan terkait potensi adanya pelanggaran keterlibatan orang-orang yang dilarang terlibat pada tahapan kampanye dengan bersurat memberikan imbauan kepada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, serta TNI dan Polri," tukasnya. (oni)
BACA JUGA:Keunggulan Aerox 155 yang Bikin Pengguna Motor Sport Beralih Pakai Matik