INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Bertepatan dengan Hari Anak Sedunia yang jatuh pada 20 November, Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu mengikuti kegiatan Diseminasi dan Deklarasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Ramah Anak.
Diseminasi dan Deklarasi SEB Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Ramah Anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI), juga diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu.
Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), Senin 20 November 2023 kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut turut dihadiri Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Indramayu, Suwenda, Kepala Bidang Politik Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Agus Rohani.
Kemudian juga dihadiri Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DISDUK-P3A), Rosidah, serta Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (Kabid KHP & PHA) DISDUK-P3A, Suharti.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Damai 2024, Wartawan Harus Netral dan Cegah Berita Hoax
BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia vs Filipina, Saatnya Bangkit dan Menang
Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Kepala Biro Advokasi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Andi Krisna, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak dari Kemen PPPA RI, Muhammad Ihsan.
Kemudian, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, La Bayoni, dengan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dari Kekerasan dari Kemen PPPA RI, Ciput Eka Purwianti selaku moderator.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kemen PPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan apresiasi atas komitmen dan fasilitasi penandatanganan SEB oleh Kemen PPPA, Kemendagri, KPAI, Bawaslu dan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
“Berdasarkan pasal 15 huruf a UU No. 35/2014 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, ini menjadi komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 februari 2024 mendatang,” ujarnya.
BACA JUGA:BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Stunting
BACA JUGA:PWP Pertamina RU VI Balongan Salurkan Donasi Rp150 Juta untuk Palestina
Sementara Pribudiarta mengatakan, untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak menuju Indonesia yang Ramah Anak dan Indonesia Emas Tahun 2045.
“Kami berharap, melalui SEB dapat menumbuhkan kesadaran bagi para kepala daerah agar membangun komitmen terhadap perlindungan anak pada setiap peraturan daerahnya, serta bagi para pemilih pun dapat menentukan pilihan kepala daerah yang tepat dan peduli isu perlindungan anak,” pungkasnya.