Razia Kos-kosan: Ada PSK Online hingga Waria, Pemilik Tempat Terancam Sanksi

Rabu 01-11-2023,19:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menyisir kos-kosan di wilayah Gempol dan Jalan Tuparev. Kegiatan itu digelar pada Senin malam (30/10). PSK online dan waria diangkut untuk menjalani pemeriksaan.

Sebanyak 9 orang diamankan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kabid Tribuntranmas Maman Rukmana dan Kasi Operasi dan Pengendalian Wisma Wijaya. mengatakan ada PSK online hingga waria.

“Total 9 orang yang diamankan ini. 3 di antaranya PSK online dan satu waria. Sisanya punya data lengkap yang akhirnya dilepas," kata Wisma Wijaya kepada Radar Cirebon, kemarin.

Kata Wisma, razia yang dilakukan oleh Satpol PP berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan penyalagunaan kos-kosan. Katanya, beberapa kos-kosan kerapkali digunakan untuk berbuat mesum.

BACA JUGA:Polsek Lohbener Jaga Keamanan Gudang Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Warga Kliwed Usulkan Pasang Pagar Pengamanan Jalan Raya

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung membentuk tim dan mendatangi kos-kosan di wilayah Kecamatan Gempol. Di kamar kosan tersebut ada tiga pasangan bukan suami istri dan juga ada seorang waria yang ada di kosan.

Mereka diamankan. Saat dilakukan interogasi, tiga perempuan yang diamankan itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Terbukti, ponsel mereka ada aplikasi hijau yang digunakan untuk open BO. Kepada petugas, mereka mengakui sebagai PSK.

“Tiga perempuan yang diamankan ini merupakan PSK online. Mereka mengakuinya dan pada handphone mereka juga ada aplikasi hijau. Mereka dari Bandung dan Indramayu yang pengen menjajaki Cirebon untuk mencari nafkah jadi PSK online," jelasnya.

Setelah mengamankan 7 orang di wilayah Gempol, Satpol PP kemudian melanjutkan ke kosan yang ada di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung. Di situ, petugas mengamankan satu pasang bukan suami istri. Jadi ada 9 orang diamankan. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Gelar FGD, Bappeda-Litbang Menyusun RPJPD 2025-2045

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Indramayu

“Rata-rata yang kita amankan usia muda, sekitar 28 sampai 32 tahun. Mereka dilakukan pembinaan dan juga pemeriksaan. Kalau sampai kena Razia lagi akan akan diberikan tindakan tegas untuk dibawa ke tempat rehabilitasi," katanya.

Tidak ketinggalan, Wisma juga memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan agar lebih selektif lagi pada tamu mereka. Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik PSK di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksi.

“Kalau terus-menerus ditemukan, digunakan oleh PSK online, maka pemilik kos juga bisa terlibat sebagai penyedia tempat prostitusi. Mereka ini bisa dijerat Pasal 25, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015," tandasnya. (cep)

Kategori :