
Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20 persen. “Itu kebijakan besarnya pemerintah ya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Teknis PPPK 2022 tidak digunakan untuk seleksi 2023. PPPK teknis 2023 akan menggunakan PermenPAN-RB dan KepmenPAN-RB terbaru. (jpnn)