KANDANGHAUR, RADARINDRAMAYU.ID – Aktivis lingkungan di Bumi Wiralodra lagi prihatin. Menyusul kian maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun partai politik (parpol) yang sengaja di paku di batang pohon.
Kelakuan para bacaleg maupun parpol tersebut dinilai telah merusak lingkungan. Membuat kumuh dan dianggap tak beretika.
“Tindakan para bacaleg atau parpol yang memasang APS di batang pohon adalah perbuatan zalim. Mereka menyakiti pohon demi berebut kekuasaan,” ketus aktivis lingkungan asal Kecamatan Kandanghaur, Ali Sa’id kepada Radar, Kamis (31/8).
Dia mengaku geram. Kegeraman itu bukan tanpa sebab. Imbauan bahkan larangan pemasangan atribut sosialisasi maupun kampanye di batang pohon kerap dilontarkan.
BACA JUGA:Pemkab Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan pada Nelayan di Cantigi
BACA JUGA:Apakah Anda Sudah Menabung? Ternyata Begini Cara Menabung yang Benar
Namun justru tidak diindahkan. Masih banyak parpol dan caleg yang memasang pamflet di pohon dengan cara dipaku. Bahkan di satu pohon, terkadang lebih dari satu APS bacaleg yang dipaku.
Kondisi ini hampir terlihat disepanjang jalan raya nasional, provinsi, kabupaten bahkan gang-gang desa. Ratusan pohon menjadi sasaran empuk untuk dipasang bermacam alat peraga.
“Tanaman yang dipaku menyebabkan pohon menjadi sakit, infeksi, dan rawan tumbang. Lama kelamaan pohon bisa mengalami kematian,” katanya.
Ali Sa’id yang juga ketua Ormas Oi Kabupaten Indramayu ini menyatakan bakal melakukan gerakan ‘Stop Paku Pohon’.
BACA JUGA:Sejumlah Turis Bule Kunjungi TPI Karangsong, Ada Apa?
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Dapat Pelajaran Berharga dari Korea Selatan
Aksi ini akan melibatkan banyak orang. Untuk bersama-sama memotret, mengumpulkan, dan memviralkan APS bacaleg dan parpol yang dipaku di pohon ke sosial media.
“Kita gak bisa menunggu Satpol PP dan Bawaslu. Kami akan melakukan gerakan meviralkan baliho bacaleg ataupun parpol yang dipaku di pohon. Ini sebagai sanksi moral sekaligus membangun kesadaran dan komitmen mereka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.
Penggiat lingkungan asal Kecamatan Sukra, Nuryani ikut mendukung. Ia juga sependapat. Tindakan para caleg atau parpol yang memasang atribut di batang pohon adalah perbuatan merusak.
Menandakan, caleg ataupun parpol tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta taat aturan.
Sebab menurut dia, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sudah pasti mengatur zona atau lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi yang terlarang untuk alat peraga kampanye antara lain rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, jalan protokol, sarana publik, taman, dan pepohonan.
“Jadi memang sudah jelas melanggar. Kalau tidak diviralkan, bisa bertambah parah. Sebentar lagi masuk musim kampanye. Kami mendukung,” tandasnya. (kho)
BACA JUGA:Semakin Banyak Masyarakat Gunakan M-Banking, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bersaing dengan 2405 Ponpes, Progresif RPK Ulfiyah sabet Juara OPOP Tingkat Provinsi