INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - DPRD Indramayu melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan percepatan resolusi terkait permasalahan yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Ketua Pansus 8 DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah mengatakan, percepatan resolusi oleh OJK harus dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama karena peningkatan likuiditas melalui action plan yang dijalankan ternyata jauh dari harapan. Sehingga pada saatnya tetap akan terjadi bank dalam resolusi.
Alasan kedua, lanjut Risman, resolusi harus segera dilakukan agar bisa segera mengatasi kewajiban pengembalian dana nasabah dan kewajiban-kewajiban lainnya.
BACA JUGA:Program Dokmaru Disambut Antusias Warga Indramayu, Ribuan Pasien Terlayani
BACA JUGA:Petugas Damkar Berusaha Padamkan Api yang Membakar Pabrik Pengolahan Daun Cengkeh di Sangkanerang Kuningan
"Resolusi harus cepat dilakukan OJK juga untuk mencegah semakin memburuknya kondisi likuiditas Perumda BPR Karya Remaja, " tegas politisi Partai Golkar ini, Selasa 22 Agustus 2023 malam, usai Rapat Paripurna DPRD Indramayu, dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 8 DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Penanganan Permasalahan dan Penyelamatan Aset Pada Perumda BPR KR Indramayu.
Risman menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pasal 26 huruf B, salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelamatan adalah penyertaan modal sementara.
LPS nantinya akan mengambil alih segala hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS), kepemilikan dan kepengurusan bank. Untuk selanjutnya dilakukan penyetoran modal pada bank yang diputuskan untuk diselamatkan.
Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Indramayu, Anggi Nofiah menambahkan, memburuknya kondisi BPR KR memang telah menimbulkan gejolak di masyarakat. Masyarakat (nasabah) berulangkali melakukan aksi menuntut hak-haknya segera diselesaikan.
BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Ketahanan Pangan Digital Desa, Bangkitkan Kembali Kearifan Lokal
Sementara dalam ketentuan OJK, kata Anggi, Perumda BPR KR Indramayu saat ini termasuk dalam katagori bank gagal.
"Kondisi likuiditas BPR KR yang terus memburuk, dari -10 pada bulan Mei 2023 menjadi -19 (minus sembilanbelas) pada Juni 2023 menunjukan betapa memprihatinkannya kondisi likwiditas bank tersebut. Jadi keberadaannya tidak bisa dipertahankan, kecuali dengan penyertaan modal atau investasi dari pihak lain, " kata politisi PDI Perjuangan yang dikenal cukup vokal ini.
BACA JUGA:Wajah Cantik Situ Bagendit, Hadirkan Fungsi Ekologis dan Sosial