33 Orang di Tangkap Sita Ribuan Gram Narkotika Berbagai Jenis dan Puluhan Ribu OKT

Senin 21-08-2023,16:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil ungkap 25 kasus narkoba selama bulan Juli-Agustus 2023. Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi pada awak media, Senin (21/8).

Dari 25 kasus narkoba tersebut narkotika jenis sabu sebanyak 5 kasus, ganja kering 2 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18 kasus. "Hasil dari ops antik 10 kasus dan non antik 15 kasus, dari hasil pengungkapan itu sebanyak 33 orang dijadikan tersangka," ungkap Fahri.

Dari 33 tersangka itu, sambung Fahri tersangka kasus jenis sabu 10 orang laki-laki, jenis ganja kering 1 orang laki-laki, tembakau sintetis 2 orang laki-laki, dan Obat Keras Tertentu sebanyak 19 orang laki-laki 1 perempuan. Dengan status peran para tersangka 32 orang pengedar dan 1 orang kurir.

"Modus operandi bermacam-macam dari tatap muka atau bayar langsung sampai Cost On Delivery (COD), mereka ditangkap dari 17 TKP, Indramayu, Losarang, Patrol, Sukra, Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Krangkeng, Karangampel, Tukdana, Kedokanbunder, Widasari,  Kandanghaur, Arahan, Cikedung, Jatibarang, Lelea," terangnya.

BACA JUGA:Bacaleg DCS Masih Bisa Berubah

BACA JUGA:KPU Indramayu Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Indramayu Pemilu 2024

Pada pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu  13,26 gram, narkotika jenis ganja kering 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis 595 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol HCL 9.804 butir, Hexymer 21.313 butir, Dextro 1.995 butir dan Trihex 476 butir total 33.588 butir.

"Kemudian Psikotropika jenis Alprazolam 300 butir dan Riklona 20 Butir total 320 butir, alat komunikasi  22 unit, timbangan digital 3 unit, dan uang tunai senilai Rp 7.967.000," tukas Fahri.

Sementara itu para pelaku terkena ancaman hukuman untuk pengedar narkotika dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai Rp 10 miliyar.

Sedangkan pengedar obar keras tertentu dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliyar sampai Rp 1,5 miliyar.

BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Pemdes, DPMD Rutin Melakukan Pembinaan Aparat Desa

BACA JUGA:Gelar Rakerdis, Momentum Transformasi LSM GMBI Distrik Indramayu Tingkatkan Ketahanan Regional
    
"Bagi tersangka psikotropika mereka dikenakan pasal 60 ayat 1 huruf B Jo pasal 62 Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," terang Fahri. (oni)

Kategori :