Menteri PANRB Diminta Jangan Ada Lagi Rekrutmen Honorer

Selasa 08-08-2023,18:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. “Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian masal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” terang Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Jumat lalu (4/8/2023).

“Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” sambung Anas.

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal. “Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023,” katanya.

BACA JUGA:Peserta Didik Baru di Al Zaytun Ternyata Masih Cukup Banyak

BACA JUGA:Quo Vadis Preferensi ldeologi dan Politik Generasi Gen Z

“Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. “Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan.

Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

BACA JUGA:Kang Guru Abas Bangga Produk Sandal dan Sepatu Merek ULVI'S Milik Santri

BACA JUGA:Ujian SIM Kini Jadi Lebih Mudah, Tak Ada Lagi Lintasan Angka 8 yang Bikin Gagal

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum,” bebernya.

“Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” imbuh Menteri Anas.

Ia menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Kategori :