Perkuat Perlindungan PMI, Pemkab Indramayu Pastika Semua Desa Miliki Perdes
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu Asep Kurniawan saat memberikan keterangan terkait upaya perlindungan PMI asal Indramayu, Selasa (24/2/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebagai salah satu daerah penyumbang Pekerja Migran, yang tahun 2025 tercatat ada sekitar 21 ribu warga Indramayu yang menjadi PMI.
Hal itu menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk berkomitmen melindungi warganya, dalam menciptakan jalur migrasi yang akan dan nyaman salah satunya memperkuat perlindungan PMI sampai akar rumput dengan membuat regulasi perlindungan PMI dari Peraturan Daerah (Perda) Indramayu sampai pada Peraturan Desa (Perdes).
“Komitmen pelindungan ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) saja, tetapi telah terserap ke seluruh desa, ini bertujuan agar masyarakat dapat terlayani dan terlindungi bahkan dari level pemerintahan terkecil,” ucap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan. Selasa (24/2/2026).
Dikatakan Asep pada tahun 2025 terdapat aduan sebanyak 97 PMI yang berangkat keluar negeri bekerja secara ilegal, semua merupakan ke negara Timur Tengah.
BACA JUGA:Saat Bupati Lucky Datang, Disambut Isak Tangis Korban Angin Puting Beliung
Meskipun alami penurunan dibandingkan tahun 2024 mencapai 116 kasus. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Orang Indonesia bisa mencari kerja di sana hanya dengan visa kunjungan atau turis, ini ibaratkan seseorang yang bepergian antar kota di dalam negeri yang sulit dipantau jika tidak ada laporan dari yang bersangkutan, atau pihak keluarga,” ujarnya.
Salah satunya contoh kasusnya seperti yang menimpa PMI asal Indramayu yang diselamatkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dari negara Oman belum lama ini.
Tak ingin hal itu terulang dan dialami PMI lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus melakukan upaya penguatan perlindungan bagi PMI asal Indramayu, melalui regulasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Indramayu sejak tahun 2021, dan mulai diperkuat dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) yang saat ini sudah semua Desa di Kabupaten Indramayu memiliki Perdes Tentang Perlindungan Pekerja Migran.
BACA JUGA:Saat Bupati Lucky Datang, Disambut Isak Tangis Korban Angin Puting Beliung
“Keberadaan Perdes di seluruh desa merupakan instrumen kunci untuk meminimalkan risiko migrasi ilegal, ini bentuk komitmen nyata, tinggal bagaimana implementasinya di tengah masyarakat agar warga kita benar-benar aman,” terang Asep. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

