Panji Diperiksa soal TPPU, Ada 16 Orang Dimintai Klarifikasi

Senin 07-08-2023,21:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

BACA JUGA:VP HSSE Gelar Management Walkthrough ke Kilang Balongan, Pastikan Maintenance Berjalan Sesuai Standar Safety

BACA JUGA:Jadwal BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-7, Persib Bandung Tandang ke Solo

“Di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit dijamah, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima media di Jakarta.

Menurut dia, anggapan yang menyebut Panji Gumilang bakal mendapatkan perlindungan kekuasaan juga ternyata tidak terbukti. Pangeran menilai penetapan Panji sebagai tersangka membuktikan pula bahwa kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri telah berjalan dengan fair sesuai dengan perolehan fakta-fakta.

“Keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan," tutur Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Di samping kasus penistaan agama, dia mengingatkan Polri untuk mendalami pula kasus-kasus terkait Panji Gumilang lainnya. Khususnya terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung korban-korbannya.

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminalitas, Polsek Lohbener Gelar Patroli di Malam Minggu

BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Kebangsaan, Bupati Indramayu Bagikan Bendera Merah Putih

“Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh asas keadilan hukumnya," katanya.

Terakhir, Pangeran pun mengingatkan pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan penempatan di sel tahanan dengan sebaik-baiknya. “Mengingat usia tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah cukup sepuh, yaitu 77 tahun," tandasnya. (ant/jpnn)

Kategori :