INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pasokan pupuk bersubsidi dipastikan aman.
AVP Program dan Komunikasi PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Drikarsa menuturkan, pemerintah telah mengatur perihal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023.
Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/ kota.
BACA JUGA:Semester Pertama, Penjualan Pupuk Subsidi di Indramayu Lebih Dari 50 Persen
Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 603.137 ton, NPK sebanyak 338.690 dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.
Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di Jawa Barat, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.
Drikarsa menuturkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
BACA JUGA:Besok Gelar Unras Jabar Ngadat, PPKIB dan CDPOB se-Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya
Dijelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
“Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ungkap Drikarsa.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
“Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor,” tegas Drikarsa.
BACA JUGA:SEMARAK Sosialisasi Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Samsat Haurgeulis Gandeng Milenial