KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Dipicu permasalahan ekonomi dan keluarga, seorang suami inisial A (59) warga Garawangi, Kabupaten Kuningan, tega menyiram air keras ke wajah istrinya, saat sedang adu mulut antara keduanya. Akibatnya, wajah sang istri melepuh setelah terkena siraman air keras.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, pelaku melakukan penyiraman air keras ke wajah istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga. Pasalnya, sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku dan istrinya terlibat saling cek cok adu mulut.
"Dipicu cek cok dan sedang proses cerai, pelaku menyiramkan air keras kepada istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kuningan, Selasa (4/7).
Menurut Willy, dalam berumah tangga, keduanya sering bertengkar. Pelaku yang terlihat emosi, telah merencanakan menyiram air keras ke istrinya.
BACA JUGA:Pengurus DPAC Partai Demokrat se-Kabupaten Indramayu Dilantik, dan Ikuti Pendidikan Politik
"Penyiraman air keras ini diduga sudah direncanakan oleh pelaku, ketika terjadi keributan pelaku menyiramkan air keras ke wajah istrinya," ujarnya.
Akibatnya, Willy menuturkan, istri dari pelaku mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapatkan penanganan medis.
"Kondisi korban mengalami traumatik dan luka di bagian wajah dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kuningan," ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu satu minggu, petugas Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Dinkes Jabar Lakukan Berbagai Upaya untuk Capai 'Jabar Zero New Stunting'
"Usai melakukan penyiraman, pelaku melarikan diri ke Jakarta. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, tersangka diamankan di kawasan Tambora, Jakarta Barat," jelas Willy.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.(ale)
BACA JUGA:Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup