INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Tersangka T (43) yang membunuh Hj Iin Casinih, ibunda anggota DPR RI H Bambang Hermanto SE terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman itu diberikan berdasarkan pendalaman polisi usai mengungkap sejumlah fakta saat digelarnya rekontruksi pada Selasa (4/7).
Pantauan Radar, rekontruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Indramayu berlangsung lebih dari 1 jam di kediaman korban di pinggir jalan raya pantura Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Lokasinya tak jauh dari jembatan Sewo. Sekitar 300 meter ke sebelah timur. Rekontruksi sendiri dimulai pukul 11.35 dan berakhir jam 12.50.
BACA JUGA:Kecewa, Bambang Hermanto Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung
BACA JUGA:Warga Berdatangan ke TKP Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR RI dari Indramayu
Pelaku pembunuhan berinisial T (43) turut dihadirkan langsung. T yang mengenakan kaos dan celana pendek warna biru tiba dengan menumpang mobil Toyota Avanza warna hitam nopol B 1329 FIZ. Langsung dikawal ketat saat masuk kedalam halaman rumah.
Dari adegan rekonstruksi nomor 1, terlihat tersangka masuk lewat pagar rumah depan dan menutupnya kembali. Lalu tersangka berjalan ke dalam rumah tersebut. Sementara adegan nomor 2 dan selanjutnya tidak terlihat, karena dilakukan di dalam rumah.
Rekonstruksi tersebut menarik perhatian warga yang berkumpul sedari pagi. Puluhan polisi berjaga ketat dilokasi.
Tampak pula anggota DPR RI H Bambang Hermanto SE beserta keluarga besar. Namun, ia dan pengacara tidak diperbolehkan masuk dan mengikuti jalannya rekontruksi.
BACA JUGA:Berhasil Cegah Stunting dan KB, Bupati Nina Raih Penghargaan Karya Manggala Karya Kencana
BACA JUGA:BNI Cabang Indramayu Sumbang 1 Ekor Sapi Kurban ke Yayasan Darul Ma'arif Kaplongan
Tidak mendapatkan ijin, Baher, sapaan akrab Bambang Hermanto kecewa.
"Terima kasih kepada polisi yang sudah sangat cepat mengungkap pelaku. Tapi hari ini, saya tidak puas karena selaku keluarga tidak bisa melihat secara langsung. Ini poinnya," kata dia.
Menurut dia, pihak keluarga seharusnya mengetahui rangkaian adegan tersebut. Sebab, keluarga juga menduga pelaku telah memiliki perencanaan sebelumnya.