KABAR GEMBIRA! Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

Selasa 04-07-2023,09:00 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Leni indarti hasyim

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Jalan dan Jembatan yang Jadi Kewenangan di Provinsi Jabar Sudah Habis Masa Pakai, Anggaran Tidak Cukup!

Berikut syarat dan ketentuan program bebas BBNKB II:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas Difotokopi

Sementara persyaratan diskon PKB

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

Kategori :