INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL142) Jalan Bulak Jatibarang Kabupaten Indramayu, Selasa 27 Juni 2023.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan unsur Forkominda Kabupaten Indramayu (Kapolres Indramayu dan Kadishub Indramayu) Jasa Raharja Kabupaten Indramayu dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan KRD 3.
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap RG di Bekasi
BACA JUGA:Program Dokmaru, Bupati Nina Ajak Warga untuk Berdonor Darah
"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.
Dengan tagline "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Petani Indramayu Keluhkan Sulit Air, Dedi Wahidi: Pembangunan Saluran Irigasi Harus Dipercepat
BACA JUGA:Antisipasi Libur Idul Adha 1444 H, PT KAI Daop 3 Cirebon Tambah Perjalanan KA Argo Cheribon
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
BACA JUGA:SMK Al Huda Kedungwungu Sukses Gelar LBB Alda Competition Cup 2023 se-Pulau Jawa
BACA JUGA:Maju Nyaleg, Bawaslu Duga Banyak Pejabat Belum Mundur dari Jabatannya
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 142) Jalan Bulak jatibarang pada petak jalan antara Stasiun Jatibarang- Stasiun Kertasemaya, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tambah Ayep.
BACA JUGA:TAK NAIK TAK TURUN! Lebaran Haji Harga Beras Bertahan Tinggi
BACA JUGA:Ada Dugaan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Siap Usut Kasus Al Zaytun