"Atas perbuatannya, tersangka S terancan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 800 juta hingga 10 miliar rupiah, " tegasnya.
BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas
BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk
Kategori :
Terkait
Jumat 01-03-2024,15:00 WIB
Pemberantasan Narkoba Gencar Dilakukan, Tapi Kenapa Malah Peredaramya Makin Marak?
Rabu 07-02-2024,10:00 WIB
Polisi Amankan 2 Kilogram Ganja Kering dan 24 Gram Sabu
Jumat 12-01-2024,16:00 WIB
Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan di Desa Balong
Kamis 28-12-2023,10:00 WIB
Ringkus Pengedar Obat tanpa Izin
Terpopuler
Senin 20-05-2024,12:00 WIB
Pawidya SMKN 1 Lelea Lepas Angkatan Ke-18
Senin 20-05-2024,11:00 WIB
Dinas Kehutanan Resmikan Pasar Pasisian Leuweung yang Dimeriahkan oleh Pelaku UMKM
Senin 20-05-2024,09:00 WIB
Luar Biasa, Bupati Nina Gelontorkan Dana Hibah 1,4 Miliar untuk Bantu Kelancaran Ibadah Haji
Senin 20-05-2024,10:00 WIB
Bupati Nina Resmikan Sumur Bor untuk Warga Desa Eretan Wetan
Senin 20-05-2024,15:00 WIB
Suhendrik Apresiasi Urban Woman Week
Terkini
Senin 20-05-2024,16:00 WIB
PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
Senin 20-05-2024,15:00 WIB
Suhendrik Apresiasi Urban Woman Week
Senin 20-05-2024,14:00 WIB
Srikandi PLN Berperan dalam Program Perlindungan Perempuan di Proyek PLTA Upper Cisokan
Senin 20-05-2024,13:00 WIB
Aturan Baru, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi sebelum 6 Juni
Senin 20-05-2024,12:00 WIB