
"Atas perbuatannya, tersangka S terancan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 800 juta hingga 10 miliar rupiah, " tegasnya.
BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas
BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk