Ngeri! Peredaran Narkoba Seberat 100,46 Gram Dikendalikan dari Dalam Lapas. Tersangka Pengedar Diringkus

Jumat 16-06-2023,18:00 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Leni indarti hasyim

"Atas perbuatannya, tersangka S terancan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 800 juta hingga 10 miliar rupiah, " tegasnya.

BACA JUGA:PT KPI RU VI Lakukan Sosialisasi dan Exercise ISPS Code untuk Pastikan Pengamanan Tersus Migas

BACA JUGA:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Dangkal, Perahu Nelayan Tidak Bisa Keluar Masuk

Kategori :