INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.COM -Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA melantik dan mengambil sumpah Ir Aep Surahman sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu di Pendopo Indramayu, kemarin.
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengatakan, pelantikan Aep Surahman sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Indramayu dapat dimaknai sebagai upaya semakin memaksimalkan roda birokrasi di Kabupaten Indramayu.
Hal ini mengingat terdapat kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Indramayu setelah Sekda Rinto Waluyo memasuki purna tugas.
Sehingga, sambung Bupati Nina berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Aep Surahman dapat dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu setelah mendapat persetujuan dari gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemkab Dorong Perbaikan Jalan hingga Tingkat Desa
“Alhamdulillah usulan penjabat Sekda disetujui melalui surat gubernur Jawa Barat perihal pengangkatan sekretaris daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Disampaikan Bupati Nina, penunjukan Aep Surahman sebagai penjabat Sekda Kabupaten Indramayu tentunya melalui pertimbangan dan pemenuhan persyaratan pangkat atau golongan, prestasi kerja, rekam jejak jabatan, serta integritas yang dimiliki.
Sehingga, Aep Surahman yang kini sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu ini ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.
“Ingatlah bahwa selalu jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat semakin kritis menilai kinerja pemerintahan. Selain itu tingkatkan harmonisasi dan juga koordinasi di jajaran pemerintah daerah dan pihak eksternal lainnya,” pesan Bupati Nina.
BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes,
BACA JUGA:Pastikan Pekerja Sehat, Regional JBB Gelar Jawara Sebuse Championship 2023
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr Deden Boni Koswara mengatakan, pengangkatan Aep Surahman telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan mulai penilaian kecakapan, kompetensi dan lainnya telah memenuhi syarat. Beliau menjabat sebagai Penjabat Sekda sesuai Perpres 3 Tahun 2018, paling lama 3 bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Boni, Penjabat Sekda bisa membantu Bupati Indramayu Nina Agustina menjalankan visi dan misinya termasuk program unggulan dan juga 99 program prioritas lainnya yang tertuang dalam RPJMD. (oni)