Waspada! Peredaran Narkoba Merambah Desa. Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka

Rabu 07-06-2023,17:06 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Leni indarti hasyim
Waspada! Peredaran Narkoba Merambah Desa. Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka

"Para tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas kapolres

.BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Polres Indramayu, Setiap Rabu di Polsek Jatibarang

BACA JUGA:Operasi Libas Lodaya, Polres Indramayu Ringkus 53 Penjahat dari 50 Kasus

 

Kategori :