
"Para tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas kapolres
.BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Polres Indramayu, Setiap Rabu di Polsek Jatibarang
BACA JUGA:Operasi Libas Lodaya, Polres Indramayu Ringkus 53 Penjahat dari 50 Kasus