“Mumpung masih ada waktu sampai akan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap. Kami melihat masih perlu ada perbaikan agar para difabel bisa diperhatikan. Dengan kata lain, orang tersebut masuk kategori difabel apa agar pihak penyelenggara pemilu bisa memfasilitasi sesuai kebutuhannya,” terangnya.
BACA JUGA:DAM Ajak Konsumen Rasakan Fitur dan Performa Terbaik dari Honda CB150X dan Honda ADV160
BACA JUGA:DPC PKB Indramayu Segera Miliki Kantor Sendiri, Peletakan Batu Pertama Dilakukan Gus Muhaimin
Supriadi juga meminta KPU setempat untuk benar benar memfasilitasi pemilih disabilitas. Ini karena penyandang disabilitas juga memiliki hak suara yang dijamin dalam undang-undang. (kho)