Kasus BPR KR Masih Berjalan, Begini Himbau OJK Pada Nasabah Tak Perlu Panik

Jumat 31-03-2023,06:00 WIB
Reporter : APRIDISTA SITI RAMDHANI
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu masih terus berjalan.

Dalam tugasnya melakukan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta BPR menyusun rencana yang harus dilakukan untuk penyelesaian masalah ini, salah satunya melalui pengikatan agunan.

OJK juga meminta nasabah yang dananya masih tertahan untuk tidak panik. Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan salah satu kegiatan pokok dari BPR adalah penyaluran kredit atau pembiayaan.

Dari penyaluran kredit tersebut, mereka mendapatakan pendapatan untuk operasional dan dana simapanan masyarakat. Sehingga penyaluran kredit harus diupayakan secara lancar.

BACA JUGA:Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah
BACA JUGA:Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jika terjadi kredit macet seperti yang saat ini terjadi maka harus ada langkah-langkah untuk penyelesaiannya. Seperti harus dilakukan penagihan intensif agar tunggakan bisa dibayar oleh debitur.

Jika tidak tidak bisa membayar maka bisa melakukan restrukturisasi, jika memang usaha tidak memiliki prospek.

"Tapi jika ada unsur fraud dan penyaluran tidak benar seperti kasus BPR KR Indramayu ini, maka harus ada upaya lain," jelasnya. Upaya lain yang dimaksud yakni menahan agunan seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya sebagai penjamin jika kredit mengalami permaslahan.

Namun, ada beberap kredit yang tak memiliki agunan. Maka, penyelesaiannya harus dicata harta debitur tersebut dan dilakukan pengikatan agunan, nantinya akan dilelang dan dana hasil lelang tersebut akan digunakan untuk mengembalikan dana yang sudah dipinjam debitur.
BACA JUGA:Waspada! WHO Terima Laporan Kasus Virus Marburg, Bagaimana dengan Indonesia?
BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa Aparat

Bupati Indramayu saat ini sudah membentuk Satgas penanganan kredit bermasalah di BPR, dimana Satgas tersebut akan mendata aset debitur dan akan dilakukan pengikatan agunan. "Ada beberapa agunan yang dipegang oleh BPR KR saat ini tapi belum ada pengikatan secata legal," jelasnya.

Lanjutnya, dengan adanya kasus ini pihaknya turut memberikan pemahaman pada masyarakat terutama akan penempatan dana. Masyarakat tak perlu khawatir karena Pemkab Indramayu serius untuk melakukan penagihan dan bekerjasmaa dengan penegak hukum.

Pemkab didampingi OJK juga penegak hukum sudah memiliki langkah untuk mengamankan dansa nsabah tersebut.

Mulai dari meminta kepada perbankan melakukan tata kelola dengan baik, menyusun rencana pengolaan dana dengan baik, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan.

BACA JUGA:Gara-gara Musrenbang Tingkat Kabupaten Tidak Dilibatkan, Begini Reaksi DPRD Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Fraksi-fraksi di DPRD Indramayu Tanggapi LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2022

Sehingga jika nanti terjadi sesuatu pada BPR KR dan tidak bisa diselematkan maka LPS akan mengambil alih kewajiban Bank untuk membayar dana nasabah rentu dengan kriteria yang harus dipenuhi.

"Andai harus diambil langkah pencabutan izin usaha, LPS menjamin dana saat ini hingga Rp5Milyar. Adapu data di BPR sebagian besar nasbaah memiliki dana di bawah Rp2milyar sehingga secara nominal sebagian besar akan bisa ditalangi oleh LPS," paparnya.

Meski proses kasus kredsit macet ini nampaknya masih akan memerlukan waktu panjang karena jumlahnya ratusan milyar, piaknya tetap optimis permaslahan ini bisa terselesaikan dan BPR bisa menyehatkan dirinya sendiri.

Pemkab harus melakukan langkah-langkah penanganan secara intensif, BPR juga harus berupata disamping mendapatkan bantuan dari OJK dan Pemkab. Sementara itu, dari adanya kasus ini, pihaknya pun mengingatkan kembali pada perbankan yang ingin menyalurkan kredit unruk memenuhi regulator yang telah diatur secara lengkap. Bank adalah lembaga keuangan yang highly regulated, semua diatur dengan ketat.

BACA JUGA:Kebakaran Ruko yang Jual Kain dan Pakaian di Jalan Pasuketan Ludes Dilalap Api


Namun yang menjadi maslaah ada oknum-oknum di perbankan atau di BPR itu sendiri. Integritas jadi permasalahan pengelolaan yang tidak hati-hati dalam penyaluran kredit, sehingga berdampak pada kredit bermasalah.

"Kami meminta pada industri perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan 5C dalam penyaluran kredit, jika ini diterapkan maka bisa memitigasi terjadinya kredit macet dan fraud seperti ini ," pungkasnya. (apr)

BACA JUGA:KEREN! 25 Pelajar Smanja Lolos Seleksi SNBP 2023, 3 Siswa Diterima ITB

 

Kategori :