INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Nasabah BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu dapat melakukan pengaduan sebagai proses pengembalian saldo tabungan mereka.
Pengaduan tersebut dibuka untuk beragam transaksi serta produk. Mulai dari tabungan, deposito maupun transaksi lainnya.
Untuk yang ingin membuat pengaduan, nasabah dapat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan. Salah satunya adalah buku tabungan awak dan akhir.
“Betul, kami membuka pelayanan pengaduan nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu,” tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena di Laman Diskominfo Indramayu.
BACA JUGA:Andikan Maulida Asyari Resmi Anggota DPRD Indramayu PAW dari Demokrat
Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan nabah berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.
Adapun syarat yang harus dibawa saat mendatangi pelayanan pengaduan nasabah adalah fotokopi KTP, fotokopi tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan atau deposito.
Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit macetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar mengakibatkan kerugian bagi ratusan nasabah.
BACA JUGA:Bupati Nina Lantik Ratusan CPNS
BACA JUGA:Bergelombang, Sarankan Pemudik Hindari Jalur Alternatif
Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet tersebut.
Dia adalah mantan Direktur BPR KR S dan debitur nakal D. Bahkan yang jadi miris setelah adanya pengakuan Dirop Bambang, ada dua orang oknum pejabat di lingkungan OJK yang ikut dalam permainan kotor yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.
Perlu diketahui yang masuk di kantong oknum pejabat OJK yang ikut dalam debitur nakal yaitu mencapai miliaran rupiah.