THR Wajib Dibayarkan, Sebelum Tanggal 18 April 2023

Selasa 28-03-2023,14:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim
THR Wajib Dibayarkan, Sebelum Tanggal 18 April 2023

Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Reses Tampung Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Minim PJU di Mundu

BACA JUGA: Kota Cirebon Masuk Zona Kuning Akibat Hujan Petir, Begini Penjelasan Kepala BPBD

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya. 

Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. 

Dia mengatakan pada Selasa 28 Maret 2023 esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci. 

Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7. 

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.(Jun)

BACA JUGA:Ruas Jalan Raya Majalengka-Jatibarang Bergelombang Minim PJU

 

 

Kategori :