
“Maka diusulkan perubahan nomenklatur yang semula badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah (Bappeda- Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah,” kata Rinto.
BACA JUGA:Bawaslu Patroli Pengawasan, Kawal Hak Pilih di Pelaksanaan Pemilu 2024
BACA JUGA:Bangunan UPTD SDN 3 Sukagumiwang Ambruk Disdikbud Indramayu Dorong Percepatan Perbaikan
Setelah mendengar nota penjelasan terkait dua usulan Raperda tersebut, pimpinan DPRD Indramayu bersama anggota akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Dengan pembahasan lebih lanjut akan mendapatkan produk hukum yang jelas dan berlaku terkait dua Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” kata Syaefudin.
BACA JUGA:BPN Indramayu Bersama Pemcam Pasekan Gelar Pelatihan Bagi Puldatan