MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Ribuan saset jamu yang tanpa izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menjelaskan bahwa penyitaan jamu yang tidak memiliki izin BPOM dilakukan pada Sabtu kemarin (4/2) lalu.
Barang bukti yang disita itu sebanyak 4.716 saset atau 393 boks berbagai jenis merek obat-obatan atau jamu yang tidak memiliki izin BPOM. Di antaranya jenis jamu kejantanan pria.
"Jadi obat-obatan atau jamu ini banyak beredar di masyarakat. Kita amankan dari penjual inisial FU (31) pekerjaan wiraswasta alamat di Kejaksaan Cirebon. Kita melaksanakan kegiatan ini karena yang pertama obat-obatan ini meresahkan masyarakat. Bahwa dengan tidak adanya BPOM kita tidak tahu efek samping dari penggunaan obat-obatan ini,” katanya Rabu (8/2).
BACA JUGA:7 Tips Ketika Barang Tertinggal di Kereta Api Atau di Stasiun Kereta Api
BACA JUGA:Toko Mebel Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Kapolres juga menjelaskan informasi dari dinas kesehatan dampaknya adalah mengganggu sistem saringan tubuh di ginjal.
Oleh karena itu pihaknya melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap predaran terhadap obat-obatan dan jamu-jamu ini.
"Kepada tersangka disangkakan pasal 197 junto pasal 106 atau pasal 196 Undang-undang RI tentang Kesehatan dan diancam hukuman paling lama 10 penjara. Kita menyita barang ini dari sebuah warung toko jamu di Sumberjaya,” terangnya.
BACA JUGA:Waspada! Hujan dan Angin Kencang di Wilayah Ciayumajakuning
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Jum’at Ada di Simpang Tiga Karangampel