MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Narkoba Polres Majalengka kembali melakukan razia minuman keras kesejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal. Razia kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (07/02/2023).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin.
Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
BACA JUGA:Diduga Terpeleset, Lansia Ditemukan Tewas Mengambang di Pinggir Sungai Belakang Rumah
BACA JUGA:Bank BTN Terus Komitmen Bantu Pemerintah Dalam Penyediaan Rumah Bersubsidi
Hasil dari operasi maupun razia tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 138 botol miras berbagai merk yang di dapati dari beberapa warung klontongan.
"Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi.
Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," kata AKP Tatang Sunarya.
BACA JUGA:Catat! Jadwal SIM Keliling Setiap Selasa Ada di Polsek Kandanghaur
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Pertengahan Februari Ini