INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Ratusam kader Partai Nasdem mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu, 4 Januari 2023.
Mereka merupakan pendukung anggota DPRD Indramayu, Ruyanto, dan berasal dari 14 kecamatan se-Kabupaten Indramayu.
Diantaranya dari Kecamatan Bangodua, Jatibarang, Tukdana, Widasari, Kertasmaya, Sukagumiwang, Sliyeg, Juntinyuat, Karangampel, Kroya, Losarang, Bongas, Haurgeulis, Lelea,Kandanghaur.
Kedatangan mereka ke gedung PN Indramayu adalah untuk memberikan dukungan atas gugatan hukum yang dilayangkan oleh anggota DPRD Indramayu, Ruyanto.
BACA JUGA:Terlalu! Sudah Dikasih Pekerjaan, Malahan Istrinya Diselingkuhi
BACA JUGA:Proses Pemulihan Indra Bekti Butuh 3 Bulan, Begini Kondisinya
Satu kader partai NasDem dari Kecamatan Bangodua , Jayus mengatakan, Ruyanto merupakan salah satu kader terbaik partai nasdem Indramayu saat ini.
“Beliau merupakan satu-satunya kader partai yang duduk di DPRD Indramayu. Loyalitasnya untuk pendukung dan konstituen juga cukup tinggi. Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh pak Ruyanto,” kata dia
Sementara itu, kuasa hukum Ruyanto, Syamsul Bahri Siregar SH MH mengatakan, kliennya melakukan gugatan perdata atas perbuatan melanggar hukum terhadap empat tergugat. Yakni DPD Partai NasDem Indramayu, DPW Partai NasDem Jawa Barat, DPP Partai NasDem, dan Mahkamah Partai NasDem.
Pasalnya, kliennya diberhentikan keanggotaannya dari partai NasDem Indramayu dan diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Indramayu.
“Klien saya tiba-tiba mau di PAW namun tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak ada klarifikasi terlebih dahulu. Akhirnya memilih untuk melakukan gugatan hukum lewat Pengadilan Negeri Indramayu,” jelas Samsul.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Satgas Rutin Pantau Debit Air Sungai Cipunegara
Sementara itu dalam sidang perdana gugatan perdata yang digelar di PN Indramayu, Rabu, 4 Januari 2023, dipimpin oleh ketua majelis hakim Yogi Dulhadi SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Yanuarni, SH dn Abdul Gaffar SH.
Sidang perdana tersebut sedianya berlangsung dengan agenda kelengkapan para pihak, pemeriksaan relaas panggilan dan surat kuasa penggugat.
“Namun karena tergugat dalam sidang gugatan ini tidak hadir, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat 13 Januari 2023,” ujar panitera pengganti PN Indramayu, Endah Ratna Wulan SH.