Edan, Kakek Mencabuli Bocah Berkali-kali di Palembang

Selasa 03-01-2023,17:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

RADARINDRAMAYU.ID - Polisi menangkap seorang kakek (69) berinisial TG, warga jalan Lukman Idris, Sukodadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Seorang kakek berurusan dengan polisi karena mencabuli bocah berkali-kali di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menetapkan kakek menjadi tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang berstatus siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di dalam sebuah toilet masjid di kota setempat.

BACA JUGA:Waspadai Perut Sebelah Kiri Sakit, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Melangsir dari jpnn.com, Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan kakek tersebut berinisial TG, warga Jalan Lukman Idris, Sukodadi, Palembang.

Menurut Kompol Tri Wahyudi, bahwa TG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti lalu merampungkan pemeriksaan orang tua dan rekan korban sebagai saksi, pada Senin (2/1).

"Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, Kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun," kata Tri Wahyudi, Selasa (3/1).

Dihadapan penyidik kepolisian, ibu korban Rt menerangkan bahwa putrinya mengaku jadi korban pencabulan oleh tersangka sebanyak lima kali berturut-turut pada tanggal 19-24 Desember 2022.

BACA JUGA:Penasaran Gak, Siapa yang mengajak Dewi Perssik Menikah?

"Ya, perbuatan tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Hatun Sohar, Sukodadi, saat korban belajar mengaji di sana (masjid)," kata dia.

Tri menjelaskan di dalam toilet itu tersangka TG memaksa korban membuka pakaian gamisnya, kemudian meraba pant*t dan memasukkan jari tangan ke bagian kemaluan korban.

Selain itu, dia menyebutkan, saudari sekaligus beberapa orang rekan korban mengaji juga mengaku pernah mendapati, saat korban masuk ke toilet masjid tersangka TG selalu menunggu di depannya.
"Lalu, itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya lima kali berturut, hingga ada rasa trauma," imbuhnya.

Dia menyebutkan polisi sudah mengantongi barang bukti pakaian gamis milik korban berikut hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan bekas perbuatan tersangka terhadap kemaluan korban itu adalah benar.

BACA JUGA:Usai Uji Kompetensi, Begini Kata Sekda Dian

Selanjutnya, polisi pun turut memberikan pendampingan psikologis bekerja sama dengan pihak orang tua untuk menyembuhkan rasa trauma korban atas peristiwa yang dialaminya itu.

Tri memastikan atas kecukupan alat bukti tersebut dalam waktu dekat penyidik Subdit VI Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA JUGA:Kisah Maia Estianty Pernah jadi Korban Penipuan, Saat Bantu Orang Lain

Kategori :