CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinngun. AM alias Amink (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan terhadap Amink berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug.
Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.
Selama beberapa hari petugas mengintai aktivitas tersangka. Ternyata benar, AM dicurigai memiliki narkotika jenis ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi menggerebeknya. Amink tak berkutik, ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru, Penjual Terompet Sepi
"AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket dibungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan 280 gram ganja kering, polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam.
Tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, positif sebagai pengguna. "Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug," jelas Kompol Dadang.
Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara online dari seseorang berinisial A. "Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA:Maling Bobol SD Meresahkan, Sudah 30 SD Kehilangan Buku Pelajaran Siswa