"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya."
"Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kompol Anton.
BACA JUGA:Putri Marino Raih Piala Citra Kedua di Festival Film Indonesia 2022