CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Dua pria diamakan oleh Satreskrim Polresta Cirebon yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
Mirisnya kedua tersangka tersebut merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Anton SH SIK MH mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun," ujar Kompol Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat 25 November 2022.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2022, Seskab Pramono Anung: Inovasi Guru Kunci Sukses Kejayaan Bangsa
Ia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Dituding Suka Labrak Orang, Ini Tanggapan Luna Maya: Pilih Cari Jalan Tengah
Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
BACA JUGA:Jokowi Beri Selamat atas Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia