BACA JUGA:Ban Gundul, Truk Boks Terguling di Jl Raya Cirebon-Kuningan
Ke-35 layanan mandiri tersebut yakni keterangan pengantar, biodata penduduk, keterangan pindah penduduk, keterangan jual beli, pengantar surat keterangan catatan kepolisian, keterangan KTP dalam proses, keterangan beda identitas, keterangan bepergian/jalan, keterangan kurang mampu, pengantar ijin keramaian, pengantar laporan kehilangan, keterangan usaha, keterangan jamkesos, keterangan domisili usaha, keterangan kelahiran, permohonan akta lahir, pernyataan belum memiliki akta lahir, permohonan duplikat kelahiran, keterangan kematian, keterangan lahir mati, keterangan untuk nikah, keterangan pergi kawin, keterangan wali hakim, permohonan cerai, keterangan pengantar rujuk/cerai, permohonan kartu keluarga, domisili usaha non warga, keterangan beda identitas KIS, keterangan ijin orang tua/suami/istri, permohonan perubahan kartu keluarga, keterangan domisili, keterangan penghasilan orang tua, perintah perjalanan dinas, kuasa, keterangan kepemilikan kendaraan, keterangan kepemilikian tanah, dan keterangan jual beli.
BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat di Embung Leuwigede