JAKARTA – KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Drs Supendi dan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim.
Penyidikan kasus dugaan suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017-2019 melibatkan Supendi dan mantan Abdul Rozaq.
“Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci kronologi perkara maupun identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pengumuman tersangka maupun uraian kasus secara detail bakal disampaikan saat penangkapan maupun penahanan dilakukan.
“Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa ES selaku pihak swasta.
Abdul Rozaq diduga menerima dana sebesar Rp8.582.500.000 lantaran membantu Carsa ES memperoleh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Uang tersebut diduga diterimanya melalui rekening atas nama orang lain. (riz/fin)