Radarindramayu.id, ARJAWINANGUNG- Salah seorang bos kain di Pasar Sandang Tegalgubug, AS (30), nekat membobol kamar mertua. Dalam aksinya itu, AS berhasil mencuri 80 gram emas dan sertifikat rumah serta sertifikat tanah milik ibu mertuanya sendiri berinisial SZ (57).
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Kasus pencurian dalam keluarga terungkap setelah korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Berawal korban mendatangi Polsek Arjawinangun pada 30 September 2022 lalu, atas kehilangan sejumlah perhiasan dan dua sertifikat tanah dan rumah.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.
Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang merupakan menantu korban. Namun, saat di depan polisi AS terus mengelak. Mengarang cerita, seolah bukan dia pelakunya.
Beberapa bulan penyelidikan lagi, polisi akhirnya menemukan bukti gadai emas di wilayah Susukan atas nama AS. Setelah ditelusuri, ternyata emas tersebut adalah milik korban.
BACA JUGA:Satu Tahun Dr Dr Ir Ady Setiawan Pimpin Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Program Debas Jadi Solusi
Polisi pun kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan. AS tak bisa lagi mengelak, setelah bukti tersebut mengarah pada dirinya.
“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 4 Oktober 2022. Dia pelaku pencurian dalam keluarga. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas dan juga sertifikat yang diambil tersangka. Tersangka memang mempunyai niat menguasai barang milik korban,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit 3 Moh Bajuri.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, AS mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan kejahatan tersebut pada pukul 09.00 WIB di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinngun Kabupaten Cirebon. Saat korban keluar, AS kemudian masuk ke kamar mertuanya dan mencari barang berharga. Ia pun mengambil emas 80 gram dan 2 sertifikat.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Kandanghaur
“Tersangka sebagai menantu sudah dikasih rumah oleh mertuanya. Namun, sertifikat itu masih dipegang oleh mertuanya. Sehingga, yang menjadi motif pencurian karena tersangka ingin segera menguasai rumah yang ditinggalinya dan memegang sertifikat rumah,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil sertifikat dan emas, pelaku kemudian buru-buru mendatangi pegadaian yang ada di Susukan. Ia kemudian menggadaikan emas tersebut dan mendapat uang senilai Rp56 juta. Uang tersebut langsung habis dipakai oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Arjawinangun. Dia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, AS mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena karena kepepet situasi. Ia mengaku mengalami masa sulit, untuk keperluan tagihan kredit dan lainnya. Ditambah lagi situasi pasar yang sepi. Sehingga memerlukan uang yang cukup banyak.
BACA JUGA:PCNU Bangun Klinik Kesehatan dan Launching eNU Mineral