Heboh, Penggalian Liar di Areal Makam Bupati IV-VI

Rabu 02-11-2022,14:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, SINDANG- Masyarakat di Desa Sindang, heboh. Pasalnya, sejumlah warga yang baru datang, melakukan aktivitas penggalian liar di area situs bersejarah kompleks makam Bupati Indramayu ke IV, V, dan VI yang berada di Desa/Kecamatan Sindang.

Mendengar informasi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu langsung ambil tindakan.

Disdikbud berkoodinasi dengan berbagai pihak, yakni Pemdes Sindang, Forkopimcam Sindang, dan Tim Cagar Budaya Kabupaten Indramayu.

Setelah mencari tahu, pihak Disdikbud sudah menemukan warga yang melakukan penggalian di areal situs.
“Yang menggali itu orang-orang baru. Mereka mengaku ingin bikin sumur, mencari harta karun, ya macam-macam alasannya. Kami berikan pemahaman apa yang dilakukannya menyalahi aturan undang-undang tentang cagar budaya.

BACA JUGA:Digerebek, Oknum Nakes Mesum Tanpa Busana di Puskesmas

Selanjutnya mereka menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas serupa di tempat-tempat cagar budaya dimanapun,” kata Koordinator Cagar Budaya dan Museum Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu Suparto Agustinus SIP, kemarin.

Agustinus menyesalkan adanya ulah oknum warga yang melakukan eskavasi liar atau penggalian liar di area komplek makam.

Untuk mencegah agar tindakan pengalian liar di situs cagar budaya atau pengrusakan situs cagar budaya, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Cagar Budaya, dan Peraturan Pemerintah tentang pelestarian cagar budaya.

Agustinus berharap dukungan semua stekeholder dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga RT dan RW agar bisa saling berperan dan bersinergis dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk menjaga situs-situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Kami juga berharap Indramayu punya perda khusus tentang cagar budaya sebagai payung hukum kita dalam kegiatan-kegiatan program pelestarian cagar budaya,” tukasnya.

BACA JUGA:Sadis! Seorang Ibu Muda Melahirkan Lalu Bayinya Dibunuh dan Dimasukan Ke Tong Sampah Toilet

Kategori :