Menang Masuk Bui, Kalah Dirawat di RS dari Aksi Tawuran Remaja

Senin 24-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kombes Pol Arif Budiman meminta masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya tawuran. Sebab, polisi tidak bisa sendirian mengupayakan hal tersebut. "Kami berharap orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya terutama yang keluar malam. Sebab, aksi tawuran konten ini terjadi di malam hari," katanya.

Pihak kepolisian sudah melakukan upaya preventif dengan adanya patroli di berbagai lokasi dan jam rawan. Hal tersebut juga perlu dibarengi dengan pengawasan oleh orang tua di rumah terhadap anak-anaknya. Sehingga pencegahan tawuran tersebut berkesinambungan.

BACA JUGA:Peringati Hari Santri, Rumah Kaligrafi Manggis Gelar Lomba Kaligrafi Hiasan Mushaf

Kategori :