
Menurut Kajari, tujuan pemusnahan tersebut yakni menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut.
"Tujuannya disamping untuk melaksanakan putusan pengadilan, juga menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini,"ujarnya.